Komersialisasi minuman beralkohol di Indonesia sudah terjadi sejak zaman kolonial Belanda tepatnya pada tahun 1891 hingga 1893 dimana peredaran minuman beralkohol baik minuman lokal maupun minuman dari negara lain sudah membanjiri pasar miras di Hindia Belanda zaman itu, mulai dari bir, whiskey, wine hingga cognac Semua jenis minuman ini diyakini dibawa oleh para tentara kolonial yang datang ke Hindia Belanda pada saat itu.
Dilansir historia kurang lebih sekitar 600.000 liter miras dibawah masuk ke Hindia Belanda pada saat itu, tetapi hal ini tidak terlalu berdampak signifikan pada peredaran minuman lokal asli nusantara yang sudah sangat melekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat, dari sinilah terbentuk segmentasi pasar penikmat minuman tradisional dan impor.
Banyaknya peredaran minuman impor yang membanjiri Hindia Belanda kala itu juga mengundang reaksi dari berbagai kalangan, salah satunya dari organisasi Muhammadiyah yang mulai gelisah dengan peredaran miras tersebut, mereka beralasan bahwa banyak masyarakat yang bergelar haji tetapi masih senang mengkonsumsi miras hal ini dinilai sangat bertentangan dengan nilai kegamaan, meskipun miras pada kala itu mendatangkan profit yang cukup besar bagi pemerintahan saat itu.
Tak hanya itu Indonesia beratus-ratus tahun yang lalu juga sudah dikenal sebagai negara penghasil miras tradisional dan minuman tersebut kerap digunakan dalam upacara-upacara adat tidak seperti kopi dan teh minuman yang d bawa dari luar, dalam sebuah buku yang ditulis oleh Fred B Eiseman (1990) minuman arak Bali juga berfungsi sebagai obat. Banyak dari sejarah membuktikan miras lokal telah ada sejak jaman kerajaan dari banyaknya prasasti yang mencatatnya.
Komentar
Posting Komentar